Home » » Bolehkan Dokter Wanita Jaga Malam

Bolehkan Dokter Wanita Jaga Malam

Written By Yang kai on Minggu, 18 Desember 2016 | 05.36


Pertanyaan :

Apakah haram seorang dokter wanita bermalam di rumah sakit untuk piket malam?

Jawab :

Tidak masalah seorang dokter wanita bekerja di rumah sakit, atau bermalam di rumah sakit apabila kondisi mendesak menuntut untuk itu. Bahkan hal itu merupakan tuntutan syar’i agar dokter wanita bisa menangani dan memperhatikan pasien-pasien wanita di rumah sakit. Seorang wanita yang berprofesi sebagai dokter harus menjauhi ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki dan dia tidak boleh berduaan dengan laki-laki lain selain suami atau mahramnya. Dia juga harus mengenakan jilbab syar’i ketika keluar dari rumahnya menuju rumah sakit, dan janganlah dia keluar rumah memakai wangi-wangian.

[Majelis Fatwa, IslamWeb]
Sumber            :  Al-Ajwibatun Nafi’ah Lil ‘Amiliin fil Majaalit Thibbi
Penulis             : Ibrahim Ismail Ghanim (Abu Abdirrahman)
Penerjemah      : dr. Supriadi

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : BMH Situbondo | PD Hidayatullah Situbondo | LPI Al-Amin
Copyright © 2014. Mujahadah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger